Correct Article 26
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
(1) Dalam hal Mitra Pendiri pada DPPK tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Pendiri.
(2) Berdasarkan pemberitahuan Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendiri dapat MENETAPKAN:
a. penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri;
atau
b. pengakhiran kepesertaan karyawan Mitra Pendiri.
(3) Penangguhan kepesertaan karyawan Mitra Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
