Correct Article 23
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
Dalam hal terdapat Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Pemberi Kerja:
a. merupakan wajib pungut Iuran Sukarela Peserta;
b. wajib menyetorkan Iuran Sukarela Peserta ke DPLK; dan
c. wajib menambahkan informasi mengenai Iuran Sukarela Peserta dalam pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1).
Your Correction
