Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) DPLK dapat menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta bagi Peserta yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja. (2) Penyelenggaraan Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP.
Your Correction