Correct Article 22
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
(1) DPLK dapat menyelenggarakan Iuran Sukarela Peserta bagi Peserta yang merupakan karyawan yang diikutsertakan oleh Pemberi Kerja.
(2) Penyelenggaraan Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu diatur dalam PDP.
Your Correction
