Correct Article 8
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
(1) Iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala atau dalam pengesahan perubahan PDP bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal valuasi aktuaria.
(2) Iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disusun dalam rangka pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal pengesahan dimaksud.
(3) Sebelum pernyataan Aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya.
(4) Sebelum pengesahan perubahan PDP disahkan, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya.
Your Correction
