Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pendiri pada DPPK tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 16 ayat (3) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan secara berturut-turut, Pengurus wajib memberitahukan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dalam hal Pendiri pada DPPK tidak mampu memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pendiri dapat mengajukan permohonan penangguhan pembayaran iuran kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan persetujuan atas permohonan penangguhan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak dokumen lengkap. (4) Penangguhan pembayaran iuran berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan. (5) Atas permohonan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan dapat MENETAPKAN tanggal mulai berlakunya penangguhan sebelum tanggal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama sejak tanggal pengiriman permohonan. (6) Penangguhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan apabila Pendiri mengalami kesulitan keuangan dalam 1 (satu) tahun terakhir. (7) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (5) diajukan secara tertulis kepada Otoritas Jasa Keuangan dan dilampiri bukti yang mendukung adanya kesulitan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) Selama masa penangguhan, ketentuan lain dari PDP termasuk ketentuan tentang pembayaran Manfaat Pensiun tetap berlaku.
Your Correction