Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Akumulasi iuran Pemberi Kerja serta hasil pengembangannya pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP bagi Peserta yang berhenti bekerja dan memiliki masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) tahun dapat diberikan kepada Peserta yang berhenti bekerja dimaksud atau digunakan sebagai iuran Pemberi Kerja ke depan.
Your Correction