Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Iuran pada DPPK yang menyelenggarakan PPIP terdiri atas: a. iuran Pemberi Kerja dan Peserta; atau b. iuran Pemberi Kerja. (2) Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan nominal atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Pemberi Kerja. (3) Dalam hal Peserta turut mengiur, besaran iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. nominal; atau b. persentase tertentu, dengan tidak melebihi jumlah dari iuran Pemberi Kerja. (4) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan dalam PDP. (5) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditetapkan berbeda untuk kelompok Peserta dengan tetap memperhatikan prinsip kesetaraan dan keadilan.
Your Correction