Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Iuran Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction