Correct Article 31
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
(1) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan PDP.
(2) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. karyawan;
b. pensiunan; dan
c. orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun.
Your Correction
