Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP berhak atas Manfaat Pensiun berdasarkan PDP. (2) Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. karyawan; b. pensiunan; dan c. orang perseorangan yang pernah menjadi karyawan yang masih berhak atas Manfaat Pensiun.
Your Correction