Correct Article 30
PERBAN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN USAHA DANA PENSIUN
Current Text
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama.
Your Correction
