Correct Article 18
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Current Text
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-35/PM/2003 tentang Saham Bonus, beserta Peraturan Nomor IX.D.5 yang merupakan lampirannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
