Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) dan tindakan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 kepada masyarakat.
Your Correction