Correct Article 13
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pembagian Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus.
Your Correction
