Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan Terbuka wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan laporan pembagian Saham Bonus yang telah diperiksa oleh Akuntan Publik. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah pelaksanaan pembagian Saham Bonus.
Your Correction