Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal terdapat keputusan RUPS terkait dengan pembagian Saham Bonus, Perusahaan Terbuka wajib melaksanakan pembagian Saham Bonus kepada pemegang saham yang berhak paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diumumkannya ringkasan risalah RUPS yang MEMUTUSKAN pembagian Saham Bonus.
Your Correction