Correct Article 11
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Current Text
Perusahaan Terbuka yang akan melaksanakan pembagian Saham Bonus wajib memuat asal Saham Bonus dalam laporan keuangan tahunan terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik.
Your Correction
