Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jumlah saham yang dibagikan untuk Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham ditentukan berdasarkan hal sebagai berikut: a. dalam hal harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS di bawah nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga saham paling rendah pada nilai nominal saham; atau b. dalam hal harga pasar saham sama atau lebih tinggi dari nilai nominal saham, jumlah saham yang dibagikan ditentukan berdasarkan harga pasar saham pada penutupan perdagangan 1 (satu) hari sebelum RUPS.
Your Correction