Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahan Terbuka atau pelaku Pasar Modal lainnya dalam hubungan dengan para pemodal dilarang memberikan informasi yang menyesatkan mengenai rencana pembagian Saham Bonus oleh Perusahaan Terbuka.
Your Correction