Correct Article 5
PERBAN Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 27-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang SAHAM BONUS
Current Text
(1) Informasi mengenai pembagian Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib paling sedikit memuat:
a. penjelasan terperinci mengenai sumber dari kapitalisasi modal yang menjadi Saham Bonus;
b. nilai dari masing-masing sumber kapitalisasi Saham Bonus;
c. rasio pembagian Saham Bonus;
d. dasar penetapan harga yang digunakan sebagai dasar pembagian Saham Bonus;
e. penjelasan mengenai perlakuan pajak atas Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham, baik pengaruhnya pada para pemegang saham maupun pada Perusahaan Terbuka; dan
f. prosedur administratif yang berkaitan dengan pembagian Saham Bonus.
(2) Dalam hal pengenaan pajak atas Saham Bonus yang merupakan Dividen Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e kurang menguntungkan bagi pemegang saham dibandingkan jika diberikan dalam bentuk Dividen Kas, fakta tersebut wajib diungkapkan dan disertai dengan penjelasan mengenai alasan tidak diberikan dalam bentuk Dividen Kas.
Your Correction
