Correct Article 74
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Dalam hal terdapat bagian yang perlu dikoreksi dalam laporan yang telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (3) Perusahaan wajib mengoreksi laporan tersebut dan mengumumkan kembali pada situs web Perusahaan.
Your Correction
