Correct Article 72
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Ketentuan mengenai tata cara penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
