Correct Article 70
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
Your Correction
