Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 70

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Perusahaan yang menyelenggarakan sebagian usahanya dengan prinsip syariah, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d tidak termasuk laporan yang terkait dengan unit syariah dari Perusahaan dimaksud.
Your Correction