Correct Article 69
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perusahaan wajib memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, untuk:
a. investasi atas aset selain Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1); dan
b. investasi atas aset Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1).
(2) Daftar rincian Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat nama Pihak Terkait dan hubungan antara Pihak Terkait dan Perusahaan.
(3) Daftar rincian Kelompok Penerima Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi nama Pihak, nama Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, dan hubungan antara Pihak dengan Pihak lain dalam Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan:
a. laporan daftar rincian Pihak Terkait dan Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi atas aset Subdana dan selain Subdana;
b. laporan penempatan investasi pada:
1. Pihak Terkait;
2. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; dan
3. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, yang menerima investasi dari selain Subdana; dan
c. laporan penempatan investasi pada Pihak Terkait, satu Pihak yang bukan Pihak Terkait, dan satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait yang menerima investasi dari Subdana.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disampaikan:
a. setiap bulan sebagai bagian dari laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) huruf d; atau
b. sesuai dengan batas waktu yang diminta Otoritas Jasa Keuangan apabila Otoritas Jasa Keuangan meminta Perusahaan menyampaikan laporan tersebut.
Your Correction
