Correct Article 61
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Perusahaan untuk menambah jumlah Dana Jaminan paling tinggi sebesar jumlah cadangan teknis, dalam hal:
a. Perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1); dan
b. Perusahaan sedang dikenai sanksi pembatasan kegiatan usaha.
(2) Perusahaan wajib menambah jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diperintahkan untuk menambah jumlah Dana Jaminan.
Your Correction
