Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 60

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk pemenuhan ketentuan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 59, Dana Jaminan berupa surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dinilai berdasarkan nilai pasar wajar.
Your Correction