Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan paling rendah 20% (dua puluh persen) dari Ekuitas minimum yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai perizinan usaha dan kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, perusahaan asuransi syariah, dan perusahaan reasuransi syariah. (2) Jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan kegiatan usaha Perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut: a. bagi Perusahaan Asuransi Jiwa wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI ditambah 5% (lima persen) dari cadangan premi untuk produk selain PAYDI dan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan; dan b. bagi Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Reasuransi wajib membentuk Dana Jaminan sebesar 1% (satu persen) dari Premi Neto ditambah 0,25% (nol koma dua lima persen) dari premi reasuransi ditambah 2% (dua persen) dari cadangan atas PAYDI. (3) Dalam hal jumlah pembentukan Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan wajib membentuk Dana Jaminan sebesar jumlah Dana Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction