Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penempatan investasi Subdana di luar negeri oleh Perusahaan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. dilakukan untuk polis asuransi PAYDI yang bermata uang asing; dan b. paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari total investasi seluruh Subdana yang dimiliki Perusahaan.
Your Correction