Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aset Subdana dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) dan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) wajib memenuhi ketentuan: a. penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 12, dan Pasal 13; dan b. Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
Your Correction