Correct Article 41
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Aset Subdana dalam bentuk investasi dilarang ditempatkan kecuali pada jenis:
a. deposito berjangka pada Bank, BPR, dan BPR Syariah, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
b. sertifikat deposito pada Bank;
c. surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh Bank INDONESIA;
e. surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA;
f. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya;
g. obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek;
h. obligasi daerah;
i. EBUS Tanpa Penawaran Umum;
j. saham yang tercatat di bursa efek;
k. reksa dana;
l. efek beragun aset;
m. repurchase agreement (REPO); dan/atau
n. emas murni.
(2) Aset Subdana dalam bentuk bukan investasi harus dalam jenis:
a. kas dan bank;
b. tagihan premi penutupan langsung;
c. tagihan investasi; dan/atau
d. tagihan hasil investasi.
(3) Jenis investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan dengan deskripsi produk yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan yang dijanjikan kepada calon pemegang polis.
(4) Aset Subdana dari PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan sebagai Aset Yang Diperkenankan.
(5) Dasar penilaian setiap jenis aset Subdana berupa aset investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan aset bukan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada standar akuntansi keuangan yang berlaku bagi Perusahaan di INDONESIA.
Your Correction
