Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 40

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan dapat menempatkan aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana dalam rangka optimalisasi imbal hasil Subdana. (2) Aset selain Subdana pada periode awal pembentukan Subdana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan. (3) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money), Perusahaan wajib memiliki kebijakan yang dituangkan dalam bentuk pedoman tertulis yang paling sedikit memuat: a. besaran nilai aset selain Subdana yang dapat digunakan untuk dana awal (seed money) dengan mempertimbangkan kebutuhan likuiditas Perusahaan; b. tujuan pembentukan dana awal (seed money); c. kebijakan investasi dana awal (seed money) yang sesuai dengan karakteristik dana yang menggunakan dana awal (seed money) tersebut; d. kebijakan pengurangan, dan pengakhiran dana awal (seed money); e. jangka waktu pemberian dana awal (seed money); f. mekanisme pengalihan aset selain Subdana kepada dana yang dibentuk dana awal (seed money) dan sebaliknya; g. kebijakan akuntansi dan administrasi atas pengelolaan dana awal (seed money); dan h. manajemen risiko pengelolaan dana awal (seed money). (4) Dana yang diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dalam batasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (5) Perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk setiap underlying aset selain Subdana pada pembentukan Subdana awal (seed money). (6) Larangan pengalihan aset dan Liabilitas Subdana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dikecualikan untuk pengalihan kembali aset selain Subdana yang telah ditempatkan pada pembentukan Subdana awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction