Correct Article 37
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (5) dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan denda administratif sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Your Correction
