Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perusahaan dilarang mengembalikan pinjaman subordinasi jika hal tersebut akan menyebabkan tidak terpenuhinya ketentuan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan ayat (2).
Your Correction