Correct Article 31
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Ketentuan mengenai Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
