Correct Article 30
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Dalam hal ditemukan ketidakwajaran cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dibentuk oleh Perusahaan, Otoritas Jasa Keuangan dapat:
a. meminta Perusahaan untuk melakukan valuasi ulang atas jumlah cadangan teknis dan/atau
Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi yang dianggap tidak wajar; atau
b. meminta dilakukan penelaahan (review) atas cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi atau atas bagian dari cadangan teknis dan/atau Liabilitas terkait kontrak asuransi tersebut oleh Pihak independen atas beban Perusahaan.
(2) Perusahaan wajib menunjuk Pihak independen dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah permintaan untuk dilakukan penelaahan (review) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Your Correction
