Correct Article 28
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Liabilitas dalam bentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi:
a. cadangan premi:
1. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat diperbaharui kembali (non-renewable) pada setiap ulang tahun polis;
2. untuk produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) dan memberikan manfaat lain setelah periode tertentu; dan
3. untuk PAYDI;
b. cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan untuk produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat diperbaharui kembali (renewable) pada setiap ulang tahun polis;
c. cadangan klaim; dan
d. cadangan atas risiko bencana (catastrophic reserve).
(2) Pembentukan cadangan premi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(3) Pembentukan cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memperhitungkan cadangan atas
seluruh risiko yang belum dijalani (unexpired risk reserve).
(4) Cadangan premi atas PAYDI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 adalah:
a. cadangan akumulasi dana untuk PAYDI yang tidak digaransi;
b. cadangan atas unsur investasi untuk PAYDI yang digaransi; dan
c. cadangan atas unsur proteksi dari PAYDI dan manfaat lain yang dijanjikan dari PAYDI.
(5) Cadangan akumulasi dana atas PAYDI yang tidak digaransi tidak diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas.
(6) Cadangan klaim sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. cadangan klaim dalam proses penyelesaian;
b. cadangan klaim yang sudah terjadi namun belum dilaporkan (incurred but not reported atau IBNR);
dan
c. cadangan klaim atas klaim yang telah disetujui dan pembayaran manfaatnya tidak sekaligus.
(7) Cadangan atas risiko bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dihitung berdasarkan manfaat asuransi retensi sendiri dengan memperhitungkan kemungkinan terjadinya risiko bencana.
Your Correction
