Correct Article 27
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Liabilitas yang diperhitungkan dalam perhitungan Tingkat Solvabilitas wajib meliputi semua Liabilitas Perusahaan, termasuk:
a. cadangan teknis, untuk laporan keuangan yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian;
atau
b. Liabilitas terkait kontrak asuransi, untuk laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar yang berlaku.
(2) Perusahaan wajib membentuk cadangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan jenis produk asuransi, untuk memenuhi ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b.
(3) Perhitungan Liabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Aktuaris Perusahaan dan fungsi yang membidangi pelaporan keuangan.
Your Correction
