Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 harus: a. dimiliki dan dikuasai oleh Perusahaan, yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas nama Perusahaan dari instansi yang berwenang; b. tidak dalam sengketa; c. tidak sedang dijadikan jaminan; dan d. tidak sedang diblokir oleh Pihak yang berwenang.
Your Correction