Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hubungan kepemilikan, kepengurusan, dan/atau keuangan pada Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait meliputi: a. penerima investasi merupakan pengendali penerima investasi lain; b. 1 (satu) pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa penerima investasi; c. 50% (lima puluh persen) anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara penerima investasi menjadi anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada penerima investasi lain; d. penerima investasi memiliki hubungan keuangan dengan penerima investasi lain; dan/atau e. 1 (satu) pihak yang sama melakukan penjaminan untuk mengambil alih dan/atau melunasi sebagian atau seluruh kewajiban beberapa penerima investasi dalam hal penerima investasi gagal memenuhi kewajiban kepada kreditur. (2) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan pengendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (5). (3) Hubungan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan untuk: a. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahan penjaminan dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan b. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
Your Correction