Correct Article 17
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Pihak Terkait meliputi:
a. perorangan atau perusahaan yang merupakan pengendali Perusahaan;
b. badan hukum yang Perusahaan bertindak sebagai pengendali badan hukum tersebut;
c. perusahaan yang memiliki pengendali yang sama dengan Perusahaan;
d. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara, dan pejabat eksekutif Perusahaan;
e. pihak yang mempunyai hubungan keluarga karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, secara horizontal atau vertikal:
1. dari perorangan yang merupakan pengendali Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan/atau
2. dari anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
g. perusahaan yang memiliki anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara yang merupakan anggota dewan komisaris atau yang setara pada Perusahaan;
h. perusahaan yang 50% (lima puluh persen) atau lebih anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara merupakan direksi dan/atau dewan komisaris atau yang setara pada perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c;
i. perusahaan yang:
1. anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau yang setara dan/atau pejabat eksekutif Perusahaan sebagaimana dimaksud pada huruf d bertindak sebagai pengendali; dan
2. anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris atau yang setara dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau huruf c bertindak sebagai pengendali;
j. perusahaan yang memiliki hubungan keuangan dengan Perusahaan dan/atau pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i;
k. penerima investasi berupa perorangan atau perusahaan yang memiliki hubungan keuangan melalui pemberian jaminan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j;
l. penerima investasi yang memiliki hubungan keuangan melalui penjaminan yang diberikan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j; dan
m. perusahaan lain yang di dalamnya terdapat kepentingan berupa kepemilikan saham sebesar 10% (sepuluh persen) atau lebih secara sendiri atau bersama-sama, dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf e.
(2) Penetapan Pihak Terkait untuk penempatan investasi dalam bentuk kontrak investasi kolektif dilakukan berdasarkan underlying asset dari kontrak investasi kolektif.
(3) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan Perusahaan (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan secara bersama-sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi Perusahaan;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis Perusahaan;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham Perusahaan;
dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(4) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama- sama;
b. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara sendiri atau bersama-sama;
c. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain secara bersama- sama;
e. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
f. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis perusahaan lain;
g. mengendalikan 1 (satu) atau lebih perusahaan lain yang secara keseluruhan memiliki dan/atau mengendalikan secara bersama-sama 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain; dan/atau
h. melakukan pengendalian terhadap pengendali sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf g.
(5) Pengendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf i merupakan perorangan atau perusahaan secara langsung atau tidak langsung:
a. memiliki 10% (sepuluh persen) atau lebih saham perusahaan lain dan merupakan porsi kepemilikan saham yang terbesar;
b. memiliki secara sendiri atau bersama-sama 25% (dua puluh lima persen) atau lebih saham perusahaan lain;
c. memiliki hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham yang jika dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
d. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mengendalikan dan/atau memiliki saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
e. melakukan kerja sama atau tindakan yang sejalan untuk mencapai tujuan bersama dalam
mengendalikan perusahaan lain (acting in concert), dengan atau tanpa perjanjian tertulis dengan pihak lain sehingga secara bersama-sama mempunyai hak opsi atau hak lain untuk memiliki saham, yang jika hak tersebut dieksekusi menyebabkan pihak tersebut mengendalikan dan/atau memiliki secara bersama-sama saham perusahaan lain sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b;
f. memiliki kewenangan dan/atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat, dan/atau memberhentikan anggota dewan komisaris dan/atau anggota direksi perusahaan lain;
dan/atau
g. memiliki kemampuan untuk menentukan (controlling influence) kebijakan strategis operasional atau kebijakan strategis keuangan perusahaan lain.
(6) Hubungan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j sampai dengan huruf l dikecualikan untuk:
a. penempatan investasi Perusahaan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf o dan huruf q sampai dengan huruf s;
b. pemberian jaminan oleh Perusahaan Asuransi, perusahaan asuransi syariah, Perusahaan Reasuransi, perusahaan reasuransi syariah, perusahaan penjaminan, dan/atau perusahaan penjaminan syariah sesuai dengan bidang usaha perusahaan tersebut; dan
c. pemberian jaminan oleh pemerintah pusat.
(7) Dalam hal Perusahaan melakukan penempatan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf k, Perusahaan wajib memenuhi ketentuan Pihak Terkait sebagai berikut:
a. menyampaikan daftar Pihak Terkait kepada Manajer Investasi, jika terdapat perubahan Pihak Terkait;
b. mendapatkan laporan berupa rincian investasi pada Pihak Terkait dari underlying asset reksa dana Perusahaan secara berkala setiap 1 (satu) bulan sekali; dan
c. memperhitungkan underlying asset dari reksa dana yang merupakan Pihak Terkait Perusahaan sebagai perhitungan investasi pada Pihak Terkait.
(8) Kewajiban penyampaian daftar Pihak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a dilakukan pertama kali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku.
Your Correction
