Correct Article 16
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Batasan maksimum investasi Perusahaan atas aset selain Subdana ditetapkan sebagai berikut:
a. investasi pada Pihak Terkait secara keseluruhan sebesar 10% (sepuluh persen) dari Ekuitas Perusahaan; dan
b. investasi pada:
1. satu Pihak yang bukan Pihak Terkait; atau
2. satu Kelompok Penerima Investasi yang bukan Pihak Terkait, sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total investasi yang bersumber dari selain Subdana.
(2) Dalam hal Perusahaan memiliki unit syariah, Ekuitas Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Ekuitas pada unit syariah.
Your Correction
