Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembatasan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) sebagai berikut: a. investasi berupa deposito berjangka pada Bank, termasuk deposito on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan, untuk setiap Bank paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; b. investasi berupa deposito berjangka pada BPR dan BPR Syariah, untuk setiap BPR atau BPR Syariah paling tinggi 1% (satu persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah investasi; c. investasi berupa sertifikat deposito untuk setiap Bank paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari total investasi berupa deposito berjangka pada setiap Bank sebagaimana dimaksud pada huruf a; d. investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik INDONESIA, untuk setiap penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; e. investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; f. investasi berupa obligasi daerah, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; g. investasi berupa EBUS Tanpa Penawaran Umum dan surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, untuk setiap penerbit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; h. investasi berupa saham yang tercatat di bursa efek, untuk setiap emiten paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 40% (empat puluh persen) dari jumlah investasi; i. investasi berupa reksa dana untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi; j. investasi berupa efek beragun aset untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; k. investasi berupa dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; l. investasi berupa dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; m. investasi berupa repurchase agreement (REPO), untuk setiap counterparty paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; n. investasi berupa tanah, bangunan dengan hak strata (strata title), atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi; o. investasi berupa tanah untuk investasi, seluruhnya paling tinggi 1/3 (satu per tiga) dari jumlah investasi sebagaimana dimaksud pada huruf n; p. investasi berupa emas murni, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi; dan q. investasi berupa pinjaman polis, dengan besarnya pinjaman polis paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari nilai tunai polis yang bersangkutan. (2) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, yang underlying asetnya seluruhnya berupa investasi surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i. (3) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k dalam bentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas untuk setiap Manajer Investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah investasi. (4) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sampai dengan huruf m jumlah seluruhnya paling tinggi 80% (delapan puluh persen) dari jumlah investasi. (5) Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g, yang diterbitkan oleh lembaga yang diberi kewenangan khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pengelolaan investasi pemerintah pusat yang dijamin pemerintah pusat, tidak dikenakan: a. batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan b. persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2). (6) Jaminan oleh pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus memenuhi ketentuan: a. jaminan bersifat tanpa syarat (unconditional) dan tidak dapat dibatalkan (irrevocable); dan b. mempunyai jangka waktu paling singkat sama dengan jangka waktu obligasi korporasi yang dijamin.
Your Correction