Correct Article 13
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik INDONESIA menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f dan ayat
(3) huruf b berdenominasi rupiah, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(2) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum asing, dikategorikan sebagai investasi di luar negeri.
(3) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g dan/atau saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf j yang tercatat di bursa efek di dalam negeri dan/atau di luar negeri dan emitennya merupakan badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(4) Dalam hal Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi yang tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf g yang diterbitkan oleh badan hukum asing yang lebih dari 50% (lima puluh persen) sahamnya dimiliki oleh badan hukum INDONESIA, dikategorikan sebagai investasi di dalam negeri.
(5) Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa obligasi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus memenuhi ketentuan:
a. memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan atau memiliki peringkat investment grade dari perusahaan pemeringkat efek yang diakui secara internasional; dan
b. dijual melalui penawaran umum.
Your Correction
