Correct Article 11
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan menjadi pemegang saham perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah, penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p dapat melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(2) Penempatan investasi yang melebihi batasan maksimum investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diakui sebagai Aset Yang Diperkenankan.
Your Correction
