Correct Article 9
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Dalam hal Perusahaan menempatkan Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf p, Perusahaan dilarang menempatkan investasi dimaksud selain pada:
a. lembaga jasa keuangan;
b. perusahaan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama; dan/atau
c. perusahaan pendukung kegiatan usaha utama perasuransian.
(2) Batasan maksimum keseluruhan penempatan investasi dalam bentuk penyertaan langsung pada perseroan terbatas yang sahamnya tidak tercatat di bursa efek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Ekuitas Perusahaan.
(3) Perusahaan harus mencantumkan rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan.
(4) Rencana penyertaan langsung dalam rencana bisnis Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. nama perusahaan investee, termasuk bidang usaha investee;
b. tujuan penyertaan langsung;
c. proyeksi nilai penyertaan langsung; dan
d. proyeksi persentase kepemilikan pada perusahaan investee, termasuk aspek pengendalian.
(5) Perusahaan wajib memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan penyertaan langsung berdasarkan rencana penyertaan langsung yang tercantum dalam rencana bisnis Perusahaan.
Your Correction
