Correct Article 8
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perusahaan dapat melakukan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement), untuk menjaga kondisi likuiditas Perusahaan.
(2) Pelaksanaan transaksi dalam bentuk jual surat berharga yang diterbitkan oleh Negara Republik INDONESIA dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan (repurchase agreement) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pedoman transaksi repurchase agreement bagi lembaga jasa keuangan.
Your Correction
