Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal obligasi korporasi yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan tidak memiliki tingkat investment grade sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), penempatan dapat dilakukan dengan ketentuan: a. memiliki peringkat 1 (satu) tingkat di bawah investment grade; dan b. perusahaan pembiayaan tidak sedang dikenai sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, atau pembekuan kegiatan usaha tertentu oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction