Correct Article 4
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus memperhitungkan paling sedikit:
a. risiko kredit;
b. risiko likuiditas;
c. risiko pasar;
d. risiko asuransi; dan
e. risiko operasional.
(2) Dalam hal Perusahaan Asuransi memasarkan PAYDI, perhitungan MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib ditambah sebesar persentase tertentu dari dana investasi yang bersumber dari Subdana.
(3) Ketentuan mengenai perhitungan jumlah MMBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Your Correction
