Correct Article 3
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perusahaan wajib:
a. setiap saat memenuhi Tingkat Solvabilitas paling rendah 100% (seratus persen) dari MMBR; dan
b. setiap tahun MENETAPKAN target Tingkat Solvabilitas internal paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(2) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan kepada Perusahaan untuk meningkatkan target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dengan mempertimbangkan profil risiko Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).
(3) Perusahaan setiap saat harus memenuhi target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan ayat (2).
Your Correction
