Correct Article 84
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
Penempatan atas Aset Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi berupa medium term notes yang sudah ada sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, harus dimaknai sebagai EBUS Tanpa Penawaran Umum sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Your Correction
