Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 66

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dan/atau ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha, untuk sebagian atau seluruh kegiatan usaha; c. larangan untuk memasarkan produk asuransi untuk lini usaha tertentu; d. penurunan tingkat kesehatan Perusahaan; dan/atau e. larangan menjadi pengendali dan pemegang saham, anggota direksi, anggota dewan komisaris atau yang setara dengan pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, dewan pengawas syariah, atau menduduki jabatan eksekutif di bawah direksi, atau yang setara dengan jabatan eksekutif di bawah direksi pada badan hukum berbentuk koperasi atau usaha bersama, pada perusahaan perasuransian. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namun pelanggaran telah diperbaiki, Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi peringatan tertulis yang berakhir dengan sendirinya. (3) Dalam hal pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c telah dipenuhi, Otoritas Jasa Keuangan mencabut sanksi administratif.
Your Correction