Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Asuransi dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas Dana Asuransi. (2) Liabilitas Dana Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas cadangan teknis, utang klaim, utang koasuransi, utang reasuransi, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Your Correction