Correct Article 65
PERBAN Nomor 26 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
Current Text
(1) Perusahaan harus mempertahankan Aset Yang Diperkenankan dalam Dana Asuransi dengan nilai paling sedikit sebesar Liabilitas Dana Asuransi.
(2) Liabilitas Dana Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas cadangan teknis, utang klaim, utang koasuransi, utang reasuransi, dan Liabilitas lain kepada pemegang polis atau tertanggung.
Your Correction
